BANDUNG Kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Tembang Putra Prabu (25) oleh pelaku berinisial WA yang terjadi di sebuah kaf kawasan Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, berakhir damai.Korban Tembang Putra mencabut laporan polisi di Polda Metro Jaya.. Pencabutan laporan dan perdamaian dilakukan pada Jumat (16/4/2021). Sedangkan penandatanganan surat kesepakatan damai di atas
Yukcek 10+ surat perjanjian damai pencurian. Berikut ini Anda bisa lansung Copypaste Contoh Surat Damai Perselesihan Tidak Akan Menuntut T
SebelumnyaRudi melaporkan Iko Uwais terkait kasus penganiayaan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (11/6). Laporan ini bermula ketika Rudi berusaha menagih jasa desain interior ke Iko Uwais senilai Rp300 juta. Rudi berujar bahwa Iko baru membayar setengah dari harga yang disepakati tersebut.
SELATPANJANG- Kasus pemukulan terhadap wartawan di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti berakhir damai. Korban dan pelaku sepakat berdamai setelah diperiksa polisi. Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Meranti dalam hal ini Kepala Unit Ini Pidana Umum, Bripka Rijen Gurning memfasilitasi keduanya untuk melakukan mediasi pada Rabu
Dalammelakukan perjanjian damai ini, kedua belah pihak tidak ada yang merasa ditekan. Saksi pihak i (pertama) saksi pihak ii (kedua) 1. Adapun objek perjanjian perdamaian adalah: Transaksi jual beli urusan hutang piutang sewa menyewa perjanjian proyek atau pekerjaan dan lain lain. Oleh pihak manapun dan oleh siapapun.
JAKARTA Selebgram Ayu Aulia memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan pada Kamis (4/8/2022).. Ayu dinyatakan sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan usai dilaporkan oleh Ade Ratna Sari. Ade Ratna Sari sendiri merupakan rekan Ayu Aulia yang juga pernah mengaku sebagai kakak angkatnya.
SURATDAKWAAN. Jl. Gambiran No. 15, RT 007, RW 502, Kel. Pandeyan, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta. II. PENAHANAN. 1. Terdakwa ditahan oleh Penyidik Polres Sleman pada tingkat penyidikan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 26 Januari 2013 sampai dengan tanggal 14 Februari 2013. 2.
TRIBUNNEWSBOGORCOM -- Irjen Napoleon Bonaparte ternyata sempat berupaya untuk menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece secara damai. Hal tersebut tertuang dalam surat perjanjian perdamaian antara keduanya. "Karena di awal di dalam proses penyelidikan semua peristiwa itu diakui oleh NB.
JAKARTA- Viral video seorang bocah kakinya dibakar oleh teman-temannya di Jalan Ujung Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Kejadian ini berakhir damai tanpa melalui jalur hukum. Bocah laki-laki berinisial A (8), kakinya dibakar oleh tiga orang temannya yang duduk di bangku SMP. Kakak sepupu korban, Giri Audita (23) mengungkapkan, pihak keluarga
KoleksiContoh Surat by Aamira. Simak 11+ contoh surat perjanjian kesepakatan damai. Contoh Surat Perjanjian Perdamaian Format 768 x 1024 Contoh Surat Perjanjian Perdamaian Kecelakaan Terbaru Format 496 x 612 pixel Download Contoh Surat Perdamaian Asusila Perjanjian Perdamaian Format 514 x 620 pixel Download DOC SURAT PERNYATAAN PERDAMAIAN Moses Ustad Academia Edu Format 612 x 792 pixel
IrjenNapoleon Bonaparte diketahu sempat berupaya untuk menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece secara damai. Hal tersebut tertuang dalam surat perjanjian perdamaian antara keduanya.
TEMPOCO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh aktor Krisdian Toppo Hatta alias Kriss Hatta terhadap Anthony Hilenaa. Salah satu saksi yang hadir adalah kekasih Kriss, Rachel Aliya. Dalam persidangan, Rachel menyampaikan kronologi pemukulan yang berlangsung di Dragon Play Jakarta Selatan, Ahad dini
Patricedilaporkan atas dugaan penganiayaan pada Oca. Pengacara Oca, Razman Arif Nasution mengaku masih membuka peluang komunikasi dengan Patrice untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Tetapi ia juga meminta mantan tanahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus tahanan KPK, Sukamiskin itu kooperatif dalam menghadapi kasus penganiayaan ini.
Kasuspenganiayaan yang dilakukan AP ( 23 ) terhadap pengemudi ojek online (ojol), Mulyadi (43) di Kota Pekanbaru, Riau, berujung damai. Surat perjanjian perdamaian tertanggal 10 Juli 2020. Bukti tertulis itu ditandatangani di atas meterai oleh Mulyadi pihak pertama dan AP sebagai pihak kedua.
TRIBUNNEWSCOM, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte ternyata sempat berupaya untuk menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece secara damai. Hal tersebut tertuang dalam surat perjanjian
YB6Vxv. - Suatu perjanjian akan batal secara hukum atau cacat hukum jika persyaratan sah suatu perjanjian diingkari salah satu pihak;Seperti yang disebutkan di dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata ada 4 empat syarat sah perjanjian / perikatan yaitu terdiri dari syarat subyektif dan objektif Syarat Subyektif;1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak;2. Cakap;Syarat Objektif3. Suatu hal tertentu;4. Suatu sebab yang halal;Jika salah satu pihak di dalam suatu perjanjian tidak mengindahkan persyaratan tersebut diatasDan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu, dengan tipu muslihat atau berbohong serta bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi sehingga merugikan pihak lainnya;Maka hal tersebut dapat dikategori sebagai tindak pidana penipuan dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata;Pengertian Penipuan sendiri berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia dari kata dasar penipuan yaitu tipu adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur bohong, palsu, dan sebagainya dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, atau mencari untung;Sedangkan penipuan adalah proses, perbuatan, cara menipu. Contohnya dalam hal jual beli kendaraan, dimana salah satu pihak sengaja mengubah atau mengganti sparepart yang palsu;Atau salah satu pihak menerima uang namun barang yang dipesan tidak sesuai atau tidak kunjung datang;Contoh Surat Perdamaian Kasus PenipuanMaka hal tersebut dapat dilaporkan salah satu pihak yang dirugikan sebagai tindak pidana penipuan yang dapat diancam pidana dengan pasal 378 hingga 395 KUHPidana;Sanksi Pidana Tindak Pidana PenipuanBerdasarkan pasal 378 KUHPidana ada beberapa unsur pokok dan sanksi pidana yang menjadi dasar tindak pidana penipuan yaitu “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya, atau memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun“Selain sanksi pidana, penipuan juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi ingkar janji yang didapat diajukan gugatan secara perdata;Tetapi tidak ada larangan atau ketentuan hukum yang mengharuskan suatu kasus penipuan harus mendapat putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap inkracht van gewijsde terlebih dulu, baru kemudian dapat digugat secara perdata;Perdamaian Kasus PenipuanNamun ada baiknya sebelum menempuh ke jalur hukum, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan dengan cara kekeluargaan;Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, kedua belah pihak harus sepakat dan mencari jalan keluar yang terbaik bagi keduanya;Dan salah satu pihak yang menipu dengan kerendahan hati mengakui kesalahannya dan berjanji akan mengganti kerugian yang ditimbulkan;Serta pihak yang dirugikan bersedia untuk memaafkan dan tidak akan memperpanjang kasus tersebut ke jalur hukum;Keseapakatan damai tersebut ada baiknya dibuat secara tertulis dalam bentuk surat perdamaian kasus penipuan;Hal tersebut dilakukan agar mengikat secara hukum jika di suatu waktu salah satu pihak mengingkari surat perdamaian tersebut;Di dalam surat perdamaian sebaiknya mengikut sertakan minimal 2 dua orang sebagai saksi dari perdamaian tersebut;Surat Perdamaian kasus penipuan juga masih dapat dibuat dan dilakukan apabila sudah terlanjur masuk ke jalur hukum;Hal tersebut juga berguna untuk meringankan hukuman bagi Terdakwa kasus penipuan;Contoh Surat Perdamaian Kasus PenipuanSURAT PERDAMAIANKami yang bertanda tangan di bawah ini Nama SI BADUNGUmur .....TahunPekerjaan .............Alamat ..................Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama;Nama SI KOPLAKUmur .....TahunPekerjaan ...............Alamat .................Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua;Sehubungan dengan telah terjadinya perjanjian jual beli kendaraan berupa ........ antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua pada hari.....tanggal...... sekira pukul ....WIB di Jalan.............;Namun setelah Pihak Pertama melunasi pembayaran jual beli tersebut, Pihak Kedua berjanji akan memperbaiki kendaraan tersebut terlebih dahulu;Setelah Pihak Pertama menunggu selama 2 dua bulan, Pihak Kedua tidak juga menyerahkan kendaraan tersebut dengan alasan masih diperbaiki dan sulit untuk dihubungi;Dengan kejadian tersebut, Pihak Pertama merasa ditipu dan mengalami kerugian sejumlah Rp.............;Namun dari kejadian penipuan tersebut, kami kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dengan tanpa paksaan dari pihak manapun yang isi perjanjian sebagai berikutPasal 1 Pihak Kedua mengakui bersalah telah melakukan penipuan terhadap Pihak Pertama dari jual beli kendaraan berupa ...... sejumlah Rp..........;Pasal 2 Pihak Kedua menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari;Pasal 3 Pihak Pertama tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun telah memaafkan Pihak Kedua;Pasal 4 Pihak Kedua akan bersedia mengganti/memperbaiki kerugian yang dialami Pihak Pertama sejumlah Rp..... ... dengan cara mencicil sejumlah Rp.... .... per bulannya hingga lunas;Pasal 5 Surat Perdamaian ini kami buat dan kami tandatangani, sehingga kami selaku kedua belah pihak tidak akan menuntut dan memperpanjangan kasus penipuan ini dikemudian hari ke jalur hukum;Pasal 6 Kedua belah pihak bersedia untuk dituntut secara hukum, jika kalau salah satu pihak tidak mematuhi isi perjanjian perdamaian ini;Demikian Surat Perdamaian ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dalam keadaan sadar serta tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya;Muntok................2019Pihak Pertama Pihak Kedua MateraiSI BADUNG SI KOPLAKSaksi-saksi 1. .............. saksi Pihak Pertama ............2. ............... saksi Pihak Kedua ............ Mengetahui,Ketua RT.................Demikianlah contoh surat perjanjian damai kasus penipuan yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan referensi hukum dalam menghadapi permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
- Selasa, 6 Juni 2023, Ditreskrimsus Polda Jambi menggelar penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terkait kasus siswi SMP dilaporkan oleh Pemerintah Kota Jambi lantaran mengkritik. Polisi menghadirkan Kabag Hukum Pemkot Jambi Gempa Awaljon Putra sebagai pelapor, UPTD PPA Jambi, pengacara, SFA selaku terlapor, keluarga terlapor, serta Ketua RT setempat."Telah dilaksanakan keadilan restoratif, dihadiri para pihak yang terlibat. Setelah diuraikan berbagai persoalan yang terjadi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai," ucap Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, ketika dihubungi Tirto, Rabu, 7 Juni 2023. Pada kesepakatan damai tersebut SFA bersungguh meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Kemudian pada Pemerintah Kota Jambi yang diwakili Kabag Hukum juga telah mencabut pelaporan. "Karena pihak Pemkot telah melihat iktikad baik SFA yang membuat video permintaan maaf. Kedua pihak juga telah sepakat tidak akan melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum," sambung Mulia. SFA mengunggah video melalui akun media sosialnya, yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Jambi dan Wali Kota Jambi. SFA mengungkap kondisi rumah neneknya yang rusak akibat kendaraan bermuatan berat dan melebihi kapasitas jalan milik PT Rimba Palma Sejahtera Lestari yang rutin melintasi jalan depan warga. Dia mempertanyakan perizinan perusahaan yang dianggap melakukan eksploitasi hasil hutan beserta perjanjian antara pihak perusahaan dengan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha. Lantas Kabag Hukum Setda Kota Jambi Gempa Awaljon, melaporkan SFA ke polisi dengan Pasal 28 ayat 2 dan 27 ayat 3 UU ITE. Minggu, 4 Juni 2023, SFA mengunggah video permintaan maaf kepada Pemerintah Kota PelaporanAwaljon mengatakan pihaknya melaporkan kalimat yang dilontarkan SFA, bukan perihal kritik. Video yang menyeret SFA berjudul" Surat dari Kerajaan Fir'aun Kota Jambi ke Polda Jambi" pada 4 Mei 2023. "Ada kalimat Pemkot Jambi isinya iblis semua. Itulah yang tidak disepakati. Bukan pribadi yang kami laporkan," kata Awaljon, Senin, 5 Juni. "Kami tidak melaporkan anak tersebut, tapi melaporkan akun Tiktok fadiyahalkaff."Baca juga Mahfud MD Siswi SMP Kritik Pemkot Jambi Bersalah dan Minta Maaf Manuver Jokowi di Balik Langkah Prabowo Maju Pilpres 2024 Siasat Perindo Gaet Gen Z Konvensi Rakyat, Gerobak UMKM & Media - Hukum Reporter Adi BriantikaPenulis Adi BriantikaEditor Fahreza Rizky
Uploaded byHuman Capital PB Properti Jaya 0% found this document useful 0 votes31 views2 pagesCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes31 views2 pagesContoh Kesepakatan Perdamaian Karena PenganiayaanUploaded byHuman Capital PB Properti Jaya Full descriptionJump to Page You are on page 1of 2Search inside document You're Reading a Free Preview Page 2 is not shown in this preview. Buy the Full Version Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
BerandaKlinikPidanaSetelah Dianaya Maha...PidanaSetelah Dianaya Maha...PidanaSenin, 9 September 2013Assalamualaikum, saudara saya menjadi korban kasus penganiayaan saat sedang bertugas sebagai satpam di salah satu kampus. Ketika sedang berjaga terjadi cekcok antara adik saya dan mahasiswa kampus tersebut, yang berujung pada pemukulan helm dan tinju oleh mahasiswa kepada adik saya yang menyebabkan memar di bibir adik saya. Setelah dua hari kasus tersebut, pihak kampus menyuruh adik saya menandatangani surat perjanjian damai, karena posisi yang terdesak adik saya menandatangani surat itu. Pertanyaannya, apakah pihak keluarga bisa menuntut pada pelaku meskipun adik saya sudah terlanjur tanda tangan damai?Salam sejahtera,Perlu diketahui bahwa dalam hukum pidana, tuntutan atas suatu tindak pidana bisa disebabkan karena adanya pengaduan atau pelaporan. Pengaduan dan pelaporan adalah dua hal yang berbeda. Suatu tindak pidana dapat dituntut berdasarkan adanya pengaduan atau pelaporan bergantung pada pengaturan mengenai tindak pidana tersebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP”.Sebagaimana pernah dijelaskan oleh Christine Natalia Musa Limbu, dalam artikel yang berjudul Perbedaan Pengaduan dengan Pelaporan, mengutip pendapat R. Tresna dalam buku Azas-azas Hukum Pidana Disertai Pembahasan Beberapa Perbuatan Pidana yang Penting, istilah pengaduan klacht tidak sama artinya dengan pelaporan aangfte, bedanya adalah1. Pelaporan dapat diajukan terhadap segala perbuatan pidana, sedangkan pengaduan hanya mengenai kejahatan-kejahatan, di mana adanya pengaduan itu menjadi Setiap orang dapat melaporkan sesuatu kejadian, sedangkan pengaduan hanya dapat diajukan oleh orang-orang yang berhak Pelaporan tidak menjadi syarat untuk mengadakan tuntutan pidana, pengaduan di dalam hal-hal kejahatan tertentu sebaiknya merupakan syarat untuk mengadakan pidana penganiayaan yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut, merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 351 KUHPPasal 351 KUHP1 Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.2 Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.3 Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.4 Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.5 Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak pada rumusan pasal di atas, terlihat bahwa tindak pidana penganiayaan adalah delik laporan. Dalam pasal ini tidak diatur bahwa tindak pidana ini hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari korban. Ini berarti siapa saja dapat melaporkan adanya penganiayaan ini, tidak harus ada pengaduan dari hal ini berarti keluarga Anda dapat melaporkan penganiayaan tersebut. Mengenai perdamaian yang telah dilakukan oleh adik Anda, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan penghapusan hak penuntutan atas penganiayaan tersebut. Perdamaian antara korban dan pelaku tidak termasuk ke dalam hal-hal yang dapat meniadakan hak menuntut sebagaimana diatur dalam Pasal 76 – Pasal 85 KUHP, yang terdapat dalam Bab VIII tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana Dan Menjalankan Pidana. Ini berarti keluarga Anda tetap dapat melaporkan penganiayaan tersebut walaupun ada perjanjian perdamaian antara adik Anda dengan surat perjanjian damai yang ditandatangani adik Anda, perjanjian tersebut tidak sah jika Adik Anda dalam memberikan persetujuannya berada dalam keadaan terdesak. Jika adik Anda terpaksa memberikan persetujuannya karena dia takut dipecat sebagai satpam oleh pihak kampus, maka perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1320 angka 1 jo. Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “KUHPer”. Dalam hukum perdata, hal ini dinamakan penyalahgunaan keadaan atau misbruik van omstandigheden. Lebih lanjut mengenai penyalahgunaan keadaan, dapat Anda baca dalam artikel yang berjudul Keabsahan Perjanjian yang Dibuat di Bawah jawaban dari kami, semoga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;2. Kitab Undang-Undang Hukum
surat perjanjian damai kasus penganiayaan